Arti Nikah Berdasarkan Undang Undang Yang Berlaku Di Indonesia
Arti Perkawinan Di Dalam Aturan Hukum Undang Undang 1945
Di dalam Perkawinan atau Nikah aturan perkawinan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan. Hukum perkawinan ini menggantikan hukum perkawinan yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek (Statsblad 1917 Nomor 129). Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah rumah tangga yang bahagia dan infinit berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan menurut undang-undang perkawinan juga dikatakan, bahwa suatu perkawinan yakni sah apabila dilakukan menurut aturan dan kepercayaannya masing-masing.
Perkawinan bagi mereka yang beragama Islam dilakukan oleh wali pengantin perempuan (ayah kandung) di satu pihak dan pengantin pria di lain pihak, dihadapan pejabat Kantor Urusan Agama, yang kemudian dilakukan pencatatan dikantor KUA tersebut. Bagi mereka yang beragama Nasrani maka perkawinan dilakukan dihadapan pendeta dari gerejanya. Setelah itu, pencatatan perkawinan dilakukan di kantor catatan sipil di setiap kabupaten/kotamadya. Akta perkawinan tersebut ditandatangani oleh kedua mempelai, berikut 2 (dua) orang saksi, pegawai pencatat, dan khusus bagi yang beragama Islam, dengan wali nikah atau yang mewakilinya, lalu masing-masing suami-isteri mendapatkan salinannya. Berikut dibawah ini syarat-syarat perkawinan, antara lain :
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
- Pihak laki-laki harus sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak perempuan harus sudah mencapai umur 16 tahun;
- Setiap orang yang belum mencapai 21 tahun mampu melangsungkan perkawinan jika pengadilan telah menunjukkan ijin menurut usul orang yang bersangkutan. Jika tidak mendapatkan ijin dari pengadilan, maka perkawinan harus menerima ijin dari orangtua atau wali yang bersangkutan;
- Bagi yang beragama Islam, harus ada calon isteri, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul.
Dalam hal perkawinan dilangsungkan antara calon suami dan calon isteri yang berbeda agama atau calon suami dan calon isteri menganut iktikad yang tidak diakui sebagai agama resmi negara sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1995, bahwa terdapat 6 (enam) agama yang dianut di Indonesia, antara lain Islam, Nasrani, Katholik, Hindu, Budha dan konghucu, maka dalam beberapa kasus bilamana terjadi perkawinan tersebut, kantor catatan sipil menolak perkawinannya, hingga kepada salah satu pasangan calon suami atau isteri tersebut menundukan diri kepada agama pasangannya atau melakukan perkawinan di luar negeri yang kemudian gres dicatatkan di Indonesia.
Sumber : http://www.tanyahukum.com/keluarga-dan-waris/173/perkawinan-berdasarkan-undang-undang/
0 Response to "Arti Nikah Berdasarkan Undang Undang Yang Berlaku Di Indonesia"
Post a Comment